| Deskripsi Fisik |
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel pada Institut Agama Kristen Negeri Palangkaraya, perlu dibentuk statuta.
Dasar hukum Peraturan Menteri Agama ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2019; PERPRES No. 83 Tahun 2015; PERPRES No. 23 Tahun 2020; PMA No. 42 Tahun 2016; PMA No. 26 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Statuta IAKN Palangkaraya. Institut Agama Kristen Negeri Palangkaraya yang selanjutnya Institut adalah perguruan tinggi keagamaan Kristen negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Statuta Institut yang selanjutnya disebut statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Dalam peraturan ini diatur mengenai visi, misi dan tujuan institut, nama, kedudukan dan pendirian institut, lambang, mars dan hymne, bendera institut, bendera fakultas dan pasca sarjana, busana akademik, toga jabatan, toga wisudawan, kelengkapan toga wisudawan, jas almamater institut, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, gelar, ijazah dan penghargaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sistem pengelolaan organisasi, tugas, kewajiban dan kewenangan rektor, persyaratan calon wakil rektor, rangkap jabatan, pemberhentian wakil rektor, laporan, senat, satuan pengawasan internal, Dewan Penyantun, perangkat rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Direktur dan Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pengangkatan Pelaksana Akademik, Pemberhentian Pelaksana Akademik, Pengangkatan Pejabat Antar Waktu, Ketenagaan, Konsorsium Keilmuan, Alumni, Sistem Penjaminan Mutu Internal, Pengawasan Akademik, Tata Kelola, Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas, Administrasi Akademik, Standar Layanan, Pengembangan Kurikulum, Pembukaan Program Studi, Pengembangan Fakultas dan Jurusan/Program Studi, Kode Etik, Bentuk dan Tata Cara Penetapan Keputusan, Perencanaan, Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/Jasa dan Kekayaan, Perencanaan dan Penganggaran, sarana dan prasarana, Kerjasama.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 28 Desember 2020. |
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Nota Kesepahaman Atau MOU / Kesepakatan Bersama / Perjanjian Kerjasama Atau Nama Lain Nomor 296 Tahun 2020
Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengelola Keuangan Haji Dengan Ditjen Phu Tentang Integrasi Sistem Informasi Dalam Rangka Pemanfaatan Data Dan Informasi Jema'ah Haji-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 160 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 160 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441h/2020-
Keputusan Menteri Agama Nomor 228 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 228 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Akuntansi Syariah Pada Institut Agama Islam Negeri Kediri