| Deskripsi Fisik |
Satuan Tugas mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi, edukasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan digital pada Madrasah;
b. memberikan pendapat, pertimbangan, dalam pelaksanaan e-Learninq Madrasah
sosialisasi, pelaksanaan dan saran dalam pelaksanaan e-Learninq Madrasah;
c. menyusun dan melaksanakan rencana kelanjutan program tersebut terkait kebutuhan anggaran Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2021 dan
2022;
d. merigevaluasi pelaksanaan program kerja sarna secara periodik; dan
e. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Agama.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 186 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Tahun 2o2-
Keputusan Menteri Agama Nomor 238 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 238 Tahun 2020 Tentang Izin Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dan Bisnis Syariah Rachmatoellah Serang-
Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama