| Deskripsi Fisik |
Satuan Tugas mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi, edukasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan digital pada Madrasah;
b. memberikan pendapat, pertimbangan, dalam pelaksanaan e-Learninq Madrasah
sosialisasi, pelaksanaan dan saran dalam pelaksanaan e-Learninq Madrasah;
c. menyusun dan melaksanakan rencana kelanjutan program tersebut terkait kebutuhan anggaran Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2021 dan
2022;
d. merigevaluasi pelaksanaan program kerja sarna secara periodik; dan
e. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Agama.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2020
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 296 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Afirmasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen Penanganan Pandemi Covid-19-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 837 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 837 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam