Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
Nomor 11
Tahun 2020
Kategori Peraturan Menteri Agama
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber
Subjek JABATAN FUNGSIONAL-PENGHULU
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 01-04-2020
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Jabatan Fungsional  Penghulu adalah  jabatan sebagai pegawai  pencatat  nikah atau  perkawinan yang mempunyai   ruang  lingkup, tugas,  tanggung  jawab, dan wewenang untuk  melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan,  dan bimbingan masyarakat Islam. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu   adalah  PNS   yang  diberi   tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan  bimbingan masyarakat Islam.Pengangkatan     Jabatan Fungsional Penghulu ditetapkan berdasarkan kebutuhan. Penetapan kebutuhan PNS  dalam Jabatan Fungsional Penghulu  dihitung  berdasarkan  beban  kerja  yang  ditentukan dari  indikator: jumlah peristiwa nikah; jumlah penduduk yang beragama Islam;  dan/ luas    wilayah   dan   kondisi   geografis   terdalam, terluar,  dan kepulauan.  Direktur  Jenderal  Bimbingan  Masyarakat  Islam melakukan  perhitungan   kebutuhan   Jabatan Fungsional   Penghulu .
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang