| Deskripsi Fisik |
Jabatan Fungsional  Penghulu adalah  jabatan sebagai pegawai  pencatat  nikah atau  perkawinan yang mempunyai  ruang  lingkup, tugas,  tanggung  jawab, dan wewenang untuk  melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan,  dan bimbingan masyarakat Islam.
Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu  adalah  PNS  yang  diberi  tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan  bimbingan masyarakat Islam.Pengangkatan   Jabatan Fungsional Penghulu ditetapkan berdasarkan kebutuhan.
Penetapan kebutuhan PNS  dalam Jabatan Fungsional Penghulu  dihitung  berdasarkan  beban kerja  yang  ditentukan dari  indikator:
jumlah peristiwa nikah;
jumlah penduduk yang beragama Islam; Â dan/
luas   wilayah  dan  kondisi  geografis  terdalam, terluar,  dan kepulauan.Â
Direktur  Jenderal  Bimbingan  Masyarakat  Islam melakukan perhitungan  kebutuhan  Jabatan Fungsional  Penghulu .
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 584 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 584 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Hukum Keluarga Islam(ahwal Syakhshiyyah) Pada Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama-
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu-
Keputusan Menteri Agama Nomor 200 Tahun 2020
Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Pendidikan Bahasa Arab Pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau