Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Nomor 9
Tahun 2020
Kategori Peraturan Menteri Agama
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber
Subjek PENGELUARAN-KEUANGAN HAJI
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 20-03-2020
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Badan Pengelolaan Keuangan  Haji  yang  selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH mengeluarkan keuangan haji untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler dan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Pengeluaran keuangan haji dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas  Direktorat Jenderal. Besaran pemindahan  dana   pada   tahap   persiapan sebesar: 95%(sembilan puluh lima persen) dari besaran pengeluaran   keuangan    operasional penyelenggaraan  ibadah   haji   reguler  di   dalam negeri; dan 100%  (seratus  persen)  dari  besaran pengeluaran keuangan   operasional   penyelenggaraan  ibadah haji  reguler di Arab Saudi. Besaran pemindahan dana pada tahap pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri. BPKH wajib memindahkan dana dari Kas Haji ke  kas Direktorat Jenderal dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan.  
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang