| Deskripsi Fisik |
Pedoman Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan  hubungan kerja  dan koordinasi antara JPT  dengan JF dalam pelaksanaan fungsi dan tugas di Kementerian Agama.
Tujuan ditetapkannya Pedoman ini adalah:
mewujudkan akuntabilitas dalam pelaksanaan fungsi dan tugas jabatan dan  meningkatkan  sinergitas  antarjabatan  secara vertikal,  horizontal, dan diagonal;
meningkatkan  kinerja  organisasi  dalam  mewujudkan  visi,  misi,  dan sasaran strategis yang telah ditetapkan bersama;
mewujudkan  kinerja  Sumber  Daya  Manusia  aparatur  Kementerian Agama yang profesional, akuntabel, dan  transparan dalam pelaksanaan pelayanan; dan
meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 392 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 392 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Kelola Data Jemaah Haji Dan Umrah-
Perjanjian Nasional Dan Internasional Nomor 14 Tahun 2020
Memorandum Saling Pengertian Antara Fine Educonsult Sdn.bhd. Kuala Lumpur Malaysia Dan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Bidang Penelitian, Pendidikan Dan Program Pelatihan-
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2020
Statuta Institut Agama Kristen Negeri Toraja