| Deskripsi Fisik |
Pelaksanaan Layanan Konsultansi membutuhkan komitmen dari semua Satuan Kerja dan/atau seluruh pegawai Kementerian Agama. Selain itu, pengelolaan harus dijadikan instrumen untuk meningkatkan peran Inspektorat Jenderal dalam manajemen organisasi pada Kementerian Agama.
Dengan adanya Juklak Layanan Konsultansi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama diharapkan agar setiap permasalahan yang ditemui oleh masyarakat dan ASN pada Kementerian Agama dapat diselesaikan dengan solusi yang tepat.
|
Produk Hukum Tahun 2023 Lainnya
-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 36 Tahun 2023
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 147 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Guru Pendidikan Agama dan Keagamaan Bu-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 28 Tahun 2023
Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Kerja Penyusunan Laporan Kinerja Kementerian Agama Tahun 2022-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 62 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pelaporan Kinerja Penyuluh Agama Buddha Non PNS