| Deskripsi Fisik |
Pelaksanaan Layanan Konsultansi membutuhkan komitmen dari semua Satuan Kerja dan/atau seluruh pegawai Kementerian Agama. Selain itu, pengelolaan harus dijadikan instrumen untuk meningkatkan peran Inspektorat Jenderal dalam manajemen organisasi pada Kementerian Agama.
Dengan adanya Juklak Layanan Konsultansi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama diharapkan agar setiap permasalahan yang ditemui oleh masyarakat dan ASN pada Kementerian Agama dapat diselesaikan dengan solusi yang tepat.
|
Produk Hukum Tahun 2023 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 470 Tahun 2023
Keputusan Menteri Agama Nomor 470 Tahun 2023 tentang Pengawas Internal Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dari Kementerian Agama-
Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023
Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus-
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama