Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor 55 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit Investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
Nomor 55
Tahun 2023
Kategori Keputusan Pejabat Eselon I
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber Insspektorat Jenderal Kementerian Agama
Subjek
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 30-01-2023
Tempat Penetapan Jakarta
Bentuk Peraturan Keputusan Eselon I
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa Indonesia
Deskripsi Fisik Sebagai upaya percepatan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka perlu dilakukan pengawasan yang profesional dan bertanggung jawab terhadap seluruh satuan organisasi dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam bentuk Audit Investigatif. Audit Investigatif tersebut dilakukan, disamping untuk memperoleh informasi tentang kebenaran adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang terhadap peraturan dan perundangan, juga untuk memperoleh informasi terhadap indikasi penyimpangan kebijakan termasuk pengaturan, perencanaan, dan pelaksanaan yang juga dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bentuk penyimpangan lainnya. Dalam rangka mewujudkan Audit Investigatif yang efektif, efisien, dan berkualitas perlu adanya suatu petunjuk pelaksanaan. Diharapkan petunjuk pelaksanaan ini dapat menjadi pedoman bagi Inspektorat Jenderal dalam menyusun kebijakan pengawasan dan sebagai acuan bagi auditor dalam pelaksanaan tugas Audit Investigatif.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang