| Deskripsi Fisik |
Sebagai upaya percepatan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka perlu dilakukan pengawasan yang profesional dan bertanggung jawab terhadap seluruh satuan organisasi dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam bentuk Audit Investigatif. Audit Investigatif tersebut dilakukan, disamping untuk memperoleh informasi tentang kebenaran adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang terhadap peraturan dan perundangan, juga untuk memperoleh informasi terhadap indikasi penyimpangan kebijakan termasuk pengaturan, perencanaan, dan pelaksanaan yang juga dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bentuk penyimpangan lainnya.
Dalam rangka mewujudkan Audit Investigatif yang efektif, efisien, dan berkualitas perlu adanya suatu petunjuk pelaksanaan. Diharapkan petunjuk pelaksanaan ini dapat menjadi pedoman bagi Inspektorat Jenderal dalam menyusun kebijakan pengawasan dan sebagai acuan bagi auditor dalam pelaksanaan tugas Audit Investigatif. |
Produk Hukum Tahun 2023 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 407 Tahun 2023
Keputusan Menteri Agama Nomor 407 Tahun 2023 tentang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi-
Keputusan Menteri Agama Nomor 280 Tahun 2023
Keputusan Menteri Agama Nomor 280 Tahun 2023 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah untuk Program Doktor pada Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta-
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama