| Deskripsi Fisik |
Sebagai upaya percepatan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka perlu dilakukan pengawasan yang profesional dan bertanggung jawab terhadap seluruh satuan organisasi dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam bentuk Audit Investigatif. Audit Investigatif tersebut dilakukan, disamping untuk memperoleh informasi tentang kebenaran adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang terhadap peraturan dan perundangan, juga untuk memperoleh informasi terhadap indikasi penyimpangan kebijakan termasuk pengaturan, perencanaan, dan pelaksanaan yang juga dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bentuk penyimpangan lainnya.
Dalam rangka mewujudkan Audit Investigatif yang efektif, efisien, dan berkualitas perlu adanya suatu petunjuk pelaksanaan. Diharapkan petunjuk pelaksanaan ini dapat menjadi pedoman bagi Inspektorat Jenderal dalam menyusun kebijakan pengawasan dan sebagai acuan bagi auditor dalam pelaksanaan tugas Audit Investigatif. |
Produk Hukum Tahun 2023 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2023
Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2023 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Kristen untuk Program Sarjana pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani Provinsi Papua-
Keputusan Menteri Agama Nomor 143 Tahun 2023
Keputusan Menteri Agama Nomor 143 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum pada Universitas Islam Negeri Salatiga-
Keputusan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2023
Keputusan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2023 tentang Izin Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh H. Abdul Halim Hasan Al-Ishlahiyah Binjai Sumatera Utara Menjadi Institut Syakh Abdul Halim Hasan Binjai