| Deskripsi Fisik |
Pembangunan lingkungan pengendalian dan penilaian Risiko pada Kementerian Agama merupak inti dari pelaksanaan SPIP sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama. Dengan diterapkannya SPIP ini diharapkan pimpinan disemua tingkatan dapat mendeteksi secara dini kemungkinan kejadian yang dapat menghambat pencapaian sasaran/tujuan baik di tingkat organisasi maupun pada tingkat kegiatan di lingkungan kerjanya masing-masing. |
Produk Hukum Tahun 2019 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 251 Tahun 2019
Izin Penyelenggaran Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini Pada Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al- Hikmah Tebing Tinggi-
Putusan Pengadilan Nomor 301 Tahun 2019
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 301/b/2019/pt.tun.jkt Tahun 2019, H. Miftahul Maulana, M.ti Melawan Menteri Agama Republik Indonesia-
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2019
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2oi9