Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 70 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2020-2024
Nomor 70
Tahun 2020
Kategori Keputusan Pejabat Eselon I
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber Inspektorat Jenderal
Subjek
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 12-08-2020
Tempat Penetapan Jakarta
Bentuk Peraturan Keputusan Eselon I
Bidang Hukum Hukum Umum
Penerbit Indonesia.Kementerian Agama
Bahasa Indonesia
Deskripsi Fisik Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki tugas di bidang pembangunan agama dan pendidikan dalam bentuk 6(enam) agenda prioritas pembangunan lima tahun kedepan, meliputi: (1) peningkatan pendidikan berkualitas yang merata pada pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan keagamaan; (2) peningkatan produktivitas dan daya saing pendidikan; (3) penguatan revulasi mental pada satuan pendidikan; (4) percepatan revulasi mental sistem tata kelola kepemerintahan; (5) peningkatan moderasi dan kerukunan umat beragama; dan (6) peningkatan layanan keagamaan yang merata dan berkeadilan. Dalam rangka mewujudkan keenam agenda pembangunan di atas, Inspektorat Jenderal memiliki peran sebagai quality control dan quality assurance atas Kinerja Kementerian Agama. Untuk menjalankan peran tersebut secara optimal, Inspektorat Jenderal telah menerapkan panduan lima tahun ke depan dalam bentuk Rencana Strategis Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2020-2024. Dengan ditetapkannya Renstra Inspektorat Jenderal tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi serta memberi nilai tambah bagi Kementerian Agama.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang