| Deskripsi Fisik |
Keputusan ini dibuat sebagai peraturan turunan untuk melaksanakan ketentuan Bab III huruf A angka 3 huruf g Keputusan Menteri Agama Nomor 681 Tahun 2021 tentang Standar Kerja Pengawasan Internal pada Kementerian Agama. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 681 Tahun 2021 tentang Standar Kerja Pengawasan Internal, tahapan kegiatan pengawasan internal meliputi perencanaan pengawasan tahunan, perencanaan penugasan, pelaksanaan penugasan, komunikasi hasil penugasan, dan pemantauan tindak lanjut. Salah satu tahapan yang penting dalam kegiatan pengawasan adalah komunikasi hasil pengawasan dalam bentuk laporan hasil pengawasan. Laporan hasil pengawasan memuat temuan dan rekomendasi untuk menyelesaikan temuan. Agar rekomendasi pada laporan hasil pengawasan menjadi berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu rekomendasi yang memuat saran untuk melakukan tindakan perbaikan terhadap manajemen auditi atau rekomendasi penjatuhhan hukuman disiplin, perlu dilakukan sidang pemaparan hasil pengawasan sebelum laporan hasil pengawasan diterbitkan. Petunjuk pelaksanaan mekanisme pelaksanaan sidang pemaparan hasil pengawasan bertujuan agar menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan sidang pemaparan hasil pengawasan. |
Produk Hukum Tahun 2022 Lainnya
-
Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon-
Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2022 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama-
Keputusan Menteri Agama Nomor 180 Tahun 2022
Keputusan Menteri Agama Nomor 180 Tahun 2022 tentang Dewan Pengawas pada Universitas Islam Negeri SATU Tulungagung Periode 2021-2026