| Deskripsi Fisik |
Guna mendukung penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam transaksi keuangan termasuk dalam hal ini penyaluran bantuan pemerintah pada Kementerian Agama dalam melaksanakan pembangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, Kementerian Agama mengadakan Nota Kesepahaman dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan Berbasis Teknologi Informasi, dimana ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA,
pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung layanan jasa perbankan dan kebutuhan lain PIHAK KEDUA, penyaluran bantuan pemerintah yang berada dalam naungan PIHAK KEDUA, dan kegiatan-kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK dan sejalan dengan maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini. Nota Kesepahaman berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan diperpanjang dengan jangka waktu yang sama sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK. |
Produk Hukum Tahun 2021 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2021
Keputusan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Perbankan Syariah Untuk Program Sarjana Pada Sekolah Tinggi Agama Islam Al-karimiyah Sawangan Depok-
Perjanjian Nasional Dan Internasional Nomor 28 Tahun 2021
Memorandum Saling Pengertian Antara Kementerian Agama Republik Indonesia Dan Kementerian Luar Negeri, Perdagangan Internasional, Dan Kepercayaan Republik Argentina Tentang Kerja Sama Jaminan Kualitas Produk Halal-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 268 Tahun 2021
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 268 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penjajakan Dan Persiapan Konsumsi Jemaah Haji Indonesia Di Arab Saudi Tahun 1443 H/2022 M