| Deskripsi Fisik |
Standar Kerja Pengawasan Internal pada Kementerian Agama bertujuan untuk meningkatkan kinerja Inspektorat Jenderal dalam rangka mendorong terwujudnya peningkatan kinerja Kementerian Agama. Kebijakan Pengawasan dibuat sebagai upaya Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan dan terlaksananya reformasi birokrasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan akuntabilitas dari Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, khususnya Inspektorat Jenderal. Harapan lain dari tersusunnya Standar Kerja Pengawasan Internal ini adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan dapat dilakukan secara sistematis untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh Auditi dalam perbaikan kinerja. |
Produk Hukum Tahun 2021 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021
Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Sosial Republik Indonesia Dengan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Program Pejuang Muda Untuk Mendukung Pelaksanaan Merdeka Belajara Kampus Merdeka-
Naskah Akademis / Naskah Urgensi Nomor 34 Tahun 2021
Naskah Urgensi RPMA tentang Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto-
Keputusan Menteri Agama Nomor 453 Tahun 2021
Keputusan Menteri Agama Nomor 453 Tahun 2021 Tentang Izin Penyelenggara Program Studi Tadris Bahasa Inggris Untuk Program Sarjana Pada Institut Agama Islam Tarbiyatul Tholabah Lamongan