| Deskripsi Fisik |
Standar Kerja Pengawasan Internal pada Kementerian Agama bertujuan untuk meningkatkan kinerja Inspektorat Jenderal dalam rangka mendorong terwujudnya peningkatan kinerja Kementerian Agama. Kebijakan Pengawasan dibuat sebagai upaya Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan dan terlaksananya reformasi birokrasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan akuntabilitas dari Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, khususnya Inspektorat Jenderal. Harapan lain dari tersusunnya Standar Kerja Pengawasan Internal ini adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan dapat dilakukan secara sistematis untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh Auditi dalam perbaikan kinerja. |
Produk Hukum Tahun 2021 Lainnya
-
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara-
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus-
Keputusan Menteri Agama Nomor 654 Tahun 2021
Keputusan Menteri Agama Nomor 654 Tahun 2021 Tentang Panitia Kegiatan Peneguhan Moderasi Beragama Umat Buddha Indonesia Melalui Dharmasanti Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis