| Deskripsi Fisik |
Standar Kerja Pengawasan Internal pada Kementerian Agama bertujuan untuk meningkatkan kinerja Inspektorat Jenderal dalam rangka mendorong terwujudnya peningkatan kinerja Kementerian Agama. Kebijakan Pengawasan dibuat sebagai upaya Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan dan terlaksananya reformasi birokrasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan akuntabilitas dari Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, khususnya Inspektorat Jenderal. Harapan lain dari tersusunnya Standar Kerja Pengawasan Internal ini adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan dapat dilakukan secara sistematis untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh Auditi dalam perbaikan kinerja. |
Produk Hukum Tahun 2021 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2021
Keputusan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Untuk Program Profesi Pada Universitas Islam Negeri Mataram-
Keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021
Keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Izin Penyelenggaran Program Studi Hukum Keluarga Islam (ahwal Syakhshiyyah) Untuk Program Sarjana Pada Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan-
Instrumen Hukum Lain Nomor 1 Tahun 2021
Surat Edaran Menteri Pendidikan Tentang Peniadaan Ujian Nasional Dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Peneyebaran Corona Virus Disease (covid-19)