| Deskripsi Fisik |
Pengawasan Internal adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Peraturan Menyteri ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih. |
Produk Hukum Tahun 2016 Lainnya
-
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2016
Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Ke-5 Organisasi Kerja Sama Islam Tahun 2016-
Keputusan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2016
Penetapan Pt. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung Unit Usaha Syariah Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang-
Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2016
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis