| Deskripsi Fisik |
Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mempunyai tugas melakukan audit, reviu, evaluasi, pemntauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Tugas pemantauan yang secara fungsional dilaksanakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama merupakan tugas pengawasan intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Agama yang di danai oleh APBN. Salah satu kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Agama yang di danai oleh APBN adalah penyelenggaraan ibadah haji. Inspektorat Jenderal selaku APIP berkewajiban untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji yang optimal, yang dilaksanakan didalam negeri dan di luar negeri untuk mewujudkan pelayanan penyelenggaraan haji yang prima sesuai dengan standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan. |
Produk Hukum Tahun 2019 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 404 Tahun 2019
Izin Penyelenggaraan Program Studi Perbankan Syariah Pada Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis Islam Bina Essa-
Keputusan Menteri Agama Nomor 1159 Tahun 2019
Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister Tadris Bahasa Inggris Pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 91 Tahun 2019
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Phu No 47 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyediaan Konsumsi Jemaah Indonesia Di Arab Saudi Tahun 1440 H / 2019 M