| Deskripsi Fisik |
Audit kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. Untuk meningkatkan kualitas audit kinerja yang telah dilaksanakan diperlukan evaluasi sebagai bahan perbaikan. berdasarkan hasil evaluasi internal audit kinerja yang sudah dilaksanakan, ditemukan beberapa hal yang beum dapat terjangkau melalui audit yang telah dilaksanakan pada audit sebelumnya, antara lain sebagai berkut: 1. capaian audit kinerja belum dapat menggambarkan kinerja tugas dan fungsi auditi. 2. Pelaksanaan audit kinerja belum dapat menggambarkan capaian kinerja aspek kehematan (ekonomis), efisiensi, dan efektivitas (3E). 3. Penilaian kinerja sangat tergantung pada besaran anggaran yang dikelola.4. Pengambilan sampel kegiatan belum merepresentasikan tugas dan fungsi auditi yang diaudit. 5. Capaian tingkat kepuasan layanan pada stakeholders belum terukur. 6. hasil penilaian Sistem Pengendalian Intern tidak selaras dengan capaian audit kinerja 7. Outcome yang diwujudkan auditi belum terukur. |
Produk Hukum Tahun 2019 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 1166 Tahun 2019
Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Tadris Kimia Pada Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan-
Keputusan Menteri Agama Nomor 738 Tahun 2019
Unit Pengelola Pt Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam Likuidasi) Pada Kementerian Agama-
Keputusan Menteri Agama Nomor 245 Tahun 2019
Pemberian Izin Perubahan Status/tukar Menukar Tanah Wakaf Yang Terletak Di Desa Wonorejo Kecamatan Waliwungu Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Dengan Tanah Penukar Yang Terletak Di Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon Dan Desa Karangsuno Serta Desa Damar