| Deskripsi Fisik |
Penatausahaan atau inventarisasi aalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Maksud Inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya, yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK>06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara telah memberikan pedoman dalam pelakasanaan Penataan Barang Milik Negara. Untuk tertib administrasi, pemutakhiran data harus selalu dilakukan sehingga dapat memberian data paling akurat bagi pemangku kepentingan.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 199 Tahun 2020
Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister Ekonomi Syariah Pada Institut Agama Islam Negeri Pekalongan-
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19)-
Putusan Pengadilan Nomor 164 Tahun 2020
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 164/g/2020/ptun-jkt Tahun 2020, Dr. H. Syarif, S.ag., Ma Melawan Menteri Agama Republik Indonesia