| Deskripsi Fisik |
Penatausahaan atau inventarisasi aalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Maksud Inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya, yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK>06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara telah memberikan pedoman dalam pelakasanaan Penataan Barang Milik Negara. Untuk tertib administrasi, pemutakhiran data harus selalu dilakukan sehingga dapat memberian data paling akurat bagi pemangku kepentingan.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 170 Tahun 2020
Dewan Pengawas Pada Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2020-2025-
Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister Akuntansi Syariah Pada Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia Bogor-
Keputusan Menteri Agama Nomor 778 Tahun 2020
Satuan Tugas Pencegahan, Pengawasan, Dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah