Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Negara Pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
Nomor 82
Tahun 2020
Kategori Keputusan Pejabat Eselon I
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber Inspektorat Jenderal
Subjek Inspektorat Jenderal
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 24-09-2020
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Penatausahaan atau inventarisasi aalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Maksud Inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya, yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK>06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara telah memberikan pedoman dalam pelakasanaan Penataan Barang Milik Negara. Untuk tertib administrasi, pemutakhiran data harus selalu dilakukan sehingga dapat memberian data paling akurat bagi pemangku kepentingan.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang