Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 84/puu-x/2012 Dalam Perkara Pengujian Kuhp Dan Pengujian Uu Nomor 1 /pnps/tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/atau Penodaan Agama Yang Diajukan Oleh Tajul Muluk Alias H. Ali Murtadha Dkk
Nomor 84
Tahun 2013
Kategori Putusan Pengadilan
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber
Subjek Putusan Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 19-09-2013
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik ----------------------------------- Menolak Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya ------------------------------------------------------- 1. Kewenangan Mahkamah Agung berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara a quo 2. Kedudukan hukum (Legal Standing) Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam perkara a quo 3. Pokok Permohonan Dalil pemohon, baik dalam permohonan pengujian formil maupun permohonan pengujian materiil, tidak beralasan Hukum Dengan pertimbangan: - apabila UU Pencegahan Penodaan Agama dicabut sebelum adanya peraturan baru lainnya sebagaimana ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, maka dikhawatirkan timbul penyalahgunaan dan penodaan agama yang dapat menimbulkan konflik di dalam masyarakat. Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan para Pemohon agar. Mahkamah menyatakan Pasal 156a KUHP dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah tidak beralasan menurut hukum; - Mahkamah dalil para Pemohon mengenai tidak ada kepastian hukum terhadap batasan dan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan “di muka umum” pada norma a quo tidak beralasan menurut hukum; - Menurut Mahkamah, penerapan Pasal 156a KUHP dengan penafsiran sebagaimana dimaksud permohonan para Pemohon adalah ruang lingkup kewenangan mutlak peradilan umum, atau merupakan permasalahan penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Dengan demikian, permohonan Pemohon untuk menafsirkan pasal a quo adalah tidak beralasan menurut hukum;
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang