| Deskripsi Fisik |
----------------------------------- Menolak Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya -------------------------------------------------------
1. Kewenangan
Mahkamah Agung berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara a quo
2. Kedudukan hukum (Legal Standing)
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam perkara a quo
3. Pokok Permohonan
Dalil pemohon, baik dalam permohonan pengujian formil maupun permohonan pengujian materiil, tidak beralasan Hukum
Dengan pertimbangan:
- apabila UU Pencegahan Penodaan Agama dicabut sebelum adanya peraturan baru lainnya sebagaimana ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, maka dikhawatirkan timbul penyalahgunaan dan penodaan agama yang dapat menimbulkan konflik di dalam masyarakat. Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan para Pemohon agar. Mahkamah menyatakan Pasal 156a KUHP dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah tidak beralasan menurut hukum;
- Mahkamah dalil para Pemohon mengenai tidak ada kepastian hukum terhadap batasan dan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan “di muka umum†pada norma a quo tidak beralasan menurut hukum;
- Menurut Mahkamah, penerapan Pasal 156a KUHP dengan penafsiran sebagaimana dimaksud permohonan para Pemohon adalah ruang lingkup kewenangan mutlak peradilan umum, atau merupakan permasalahan penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Dengan demikian, permohonan Pemohon untuk menafsirkan pasal a quo adalah tidak beralasan menurut hukum; |
Produk Hukum Tahun 2013 Lainnya
-
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian-
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2013
Perubahan Ketiga Atas Keppres No.84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan-
Putusan Pengadilan Nomor 441 Tahun 2013
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 441 K/tun/2013 Tahun 2013 , Kartini Hasibuan Melawan Menteri Agama