| Deskripsi Fisik |
Merespon kebijakan Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Agama telah menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi seluruh pegawai sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Pemberlakuan masa keadaan darurat karena pandemi covid-19 ini berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal. Dalam masa keadaan luar biasa ini, telah diatur hal-hal mengenai pembagian tugas pegawai sehingga tugas Inspektorat Jenderal bisa terus berjalan. Pelaksanaan prosedur pengawasan yang memerlukan tatap muka/ pertemuan fisik (face toface) dibatasi dan dilakukan sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Bagi Tim Audit/ Reviu/Evaluasi/Pemantau/Pengawasan lainnya yang sedang melakukan tugas harus mempertimbangkan penerapan prosedur alternatif PJJ, antara lain, dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, untuk menghindari terjadinya kontak fisik yang lebih banyak. |
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 161 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 161 Tahun 2020 Tentang Penetapan Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Periode 2020 - 2025-
Keputusan Menteri Agama Nomor 586 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 586 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Bimbingan Dan Konseling Pendidikan Islam Pada Stit Ihsanul Fikri-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor Tahun 2020
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal Bpjph Dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah