Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Petunjuk Teknis Pengawasan Pada Masa Darurat
Nomor 72
Tahun 2020
Kategori Keputusan Pejabat Eselon I
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber Keputusan Menteri Agama Nomor 1004 Tahun 2017 tentang Kode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
Subjek Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 03-09-2020
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Merespon kebijakan Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Agama telah menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi seluruh pegawai sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Pemberlakuan masa keadaan darurat karena pandemi covid-19 ini berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal. Dalam masa keadaan luar biasa ini, telah diatur hal-hal mengenai pembagian tugas pegawai sehingga tugas Inspektorat Jenderal bisa terus berjalan. Pelaksanaan prosedur pengawasan yang memerlukan tatap muka/ pertemuan fisik (face toface) dibatasi dan dilakukan sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Bagi Tim Audit/ Reviu/Evaluasi/Pemantau/Pengawasan lainnya yang sedang melakukan tugas harus mempertimbangkan penerapan prosedur alternatif PJJ, antara lain, dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, untuk menghindari terjadinya kontak fisik yang lebih banyak.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang