| Deskripsi Fisik |
Merespon kebijakan Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Agama telah menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi seluruh pegawai sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Pemberlakuan masa keadaan darurat karena pandemi covid-19 ini berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal. Dalam masa keadaan luar biasa ini, telah diatur hal-hal mengenai pembagian tugas pegawai sehingga tugas Inspektorat Jenderal bisa terus berjalan. Pelaksanaan prosedur pengawasan yang memerlukan tatap muka/ pertemuan fisik (face toface) dibatasi dan dilakukan sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Bagi Tim Audit/ Reviu/Evaluasi/Pemantau/Pengawasan lainnya yang sedang melakukan tugas harus mempertimbangkan penerapan prosedur alternatif PJJ, antara lain, dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, untuk menghindari terjadinya kontak fisik yang lebih banyak. |
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 64 Tahun 2020
Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Anhe Jiating Teladan-
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar-
Keputusan Menteri Agama Nomor 586 Tahun 2020
Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Bimbingan Dan Konseling Pendidikan Islam Pada Stit Ihsanul Fikri