Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Lapoan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
Nomor 99
Tahun 2020
Kategori Keputusan Pejabat Eselon I
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber Keputusan Menteri Agama Nomor 126 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur SIpil Negara pada Kementerian Agama
Subjek Inspektorat Jenderal
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 27-10-2020
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 126 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Apartur Sipil Negara pada Kementerian Agama, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan LAporan Harta Kekayaan Apartur Sipil Negara pada Kementerian Agama. Dengan kebijakan ini diharapkan setiap ASN lebih bertanggungjawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi,kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integrasi ASN.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang