Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor Sampai Dengan Golongan/ruang (iv/a) Pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
Nomor 47
Tahun 2020
Kategori Keputusan Pejabat Eselon I
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber Peraturan
Subjek Inspektorat Jenderal
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 01-04-2020
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012, pembinaan dan kepangkatan atau kenaikan pangkat/jabatan Auditor didasarkan pada kemampuan dalam memperoleh angka kredit yang terdiri dari nilai pendidikan formal dan nilai angka kredit penjenjangan. Nilai angka kredit penjenjangan terdiri atas pendidikan dan pelatihan, pengawasan, dan pengembangan profesi serta nilai unsur penunjang. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor sebagai acuan dalam penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Auditor sampai dengan Golongan/Ruang (IV/a) pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dimana penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit dan apabila diperlukan tim penilai dapat dibantu oleh Tim Penilai Teknis Angka Kredit yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang