| Deskripsi Fisik |
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012, pembinaan dan kepangkatan atau kenaikan pangkat/jabatan Auditor didasarkan pada kemampuan dalam memperoleh angka kredit yang terdiri dari nilai pendidikan formal dan nilai angka kredit penjenjangan. Nilai angka kredit penjenjangan terdiri atas pendidikan dan pelatihan, pengawasan, dan pengembangan profesi serta nilai unsur penunjang. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor sebagai acuan dalam penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Auditor sampai dengan Golongan/Ruang (IV/a) pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dimana penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit dan apabila diperlukan tim penilai dapat dibantu oleh Tim Penilai Teknis Angka Kredit yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. |
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 65 Tahun 2020
Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Guru Agama Khonghucu Teladan-
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagat Hari Libur Nasional-
Keputusan Menteri Agama Nomor 209 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 209 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Pada Sekolah Tinggi Agama Islam Ypbwi Surabaya