| Deskripsi Fisik |
mengubah Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 160 Tahun 2020 tentang Peyunjuk Teknis Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada PTKB Tahun 2021
Mengubah Lampiran Keputusan pada halaman 9, BAB V TATA KELOL,A PROGRAM, Huruf B. Penggunaan Dana, sehingga berbunyi:
Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah dipergunakan untuk keperluan hal-hal sebagai berikut:
1 . biaya hidup (living cos| , pemenuhan kebutuhan primer dan lO % dari biaya hidup digunakan untuk upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) (belanja penambah daya tahan tubuh, masker, handsanitiser, desinfektan dan lain-lain); dan
2. biaya pendidikan meliputi:
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan
b. Peningkatan kualitas pendidikan penerima program. |
Produk Hukum Tahun 2021 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2021
Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Rumah Zakat Indonesia Sebagai Laz Skalana Nasional-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 81 Tahun 2021
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomot 81 Tahun 2021 Perubahan Atas Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 175 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Buddha-
Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2021
Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2021 Tentang Izin Penyelenggara Program Studi Pendidikan Profesi Guru Untuk Program Profesi Pada Institut Agama Islam Negeri Purwokerto