| Deskripsi Fisik |
mengubah Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 160 Tahun 2020 tentang Peyunjuk Teknis Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada PTKB Tahun 2021
Mengubah Lampiran Keputusan pada halaman 9, BAB V TATA KELOL,A PROGRAM, Huruf B. Penggunaan Dana, sehingga berbunyi:
Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah dipergunakan untuk keperluan hal-hal sebagai berikut:
1 . biaya hidup (living cos| , pemenuhan kebutuhan primer dan lO % dari biaya hidup digunakan untuk upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) (belanja penambah daya tahan tubuh, masker, handsanitiser, desinfektan dan lain-lain); dan
2. biaya pendidikan meliputi:
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan
b. Peningkatan kualitas pendidikan penerima program. |
Produk Hukum Tahun 2021 Lainnya
-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 52 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Direktorat Pendidikan Katolik Pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik-
Keputusan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2021
Keputusan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam Untuk Program Magister Pada Sekolah Tinggi Agama Islam Tasikmalaya-
Nota Kesepahaman Atau MOU / Kesepakatan Bersama / Perjanjian Kerjasama Atau Nama Lain Nomor 16 Tahun 2021
Nota Kesepahaman Antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf