| Deskripsi Fisik |
Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa  Program  Diploma  dan  Program  Sarjana  pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 berupa:
a.     pengurangan UKT; atau
b.     perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Selain  bentuk  keringanan, bagi perguruan  tinggi keagamaan negeri yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiwa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.
Keringanan  dapat  diberikan  apabila  mahasiswa dapat menunjukkan  kelengkapan bukti/ keterangan yang sah terkait status orang tua/wali, yang:
a.     meninggal  dunia;
b.     mengalami pemutusan hubungan kerja;
c.     mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
d.     mengalami penutupan tempat usaha;  atau
e.     menurun pendapatannya secara signifikan.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 35 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Hindu Tahun 2o2o-
Keputusan Menteri Agama Nomor 205 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 205 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Tadris Bahasa Inggris Pada Sekolah Tinggi Agama Islam An Nur Lampung Selatan-
Keputusan Menteri Agama Nomor 361 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 361 Tahun 2020 Tentang Pedoman Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan