Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19
Nomor 515
Tahun 2020
Kategori Keputusan Menteri Agama
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber
Subjek UANG KULIAH - COVID-19
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 12-06-2020
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa   Program   Diploma   dan   Program   Sarjana   pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 berupa: a.      pengurangan UKT; atau b.      perpanjangan waktu pembayaran UKT. Selain   bentuk   keringanan, bagi perguruan  tinggi keagamaan  negeri yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiwa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil. Keringanan   dapat  diberikan   apabila   mahasiswa dapat menunjukkan  kelengkapan bukti/ keterangan yang sah terkait status orang tua/wali, yang: a.      meninggal  dunia; b.      mengalami pemutusan hubungan kerja; c.      mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit; d.      mengalami penutupan tempat usaha;  atau e.      menurun pendapatannya secara signifikan.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang