| Deskripsi Fisik |
Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa  Program  Diploma  dan  Program  Sarjana  pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 berupa:
a.     pengurangan UKT; atau
b.     perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Selain  bentuk  keringanan, bagi perguruan  tinggi keagamaan negeri yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiwa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.
Keringanan  dapat  diberikan  apabila  mahasiswa dapat menunjukkan  kelengkapan bukti/ keterangan yang sah terkait status orang tua/wali, yang:
a.     meninggal  dunia;
b.     mengalami pemutusan hubungan kerja;
c.     mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
d.     mengalami penutupan tempat usaha;  atau
e.     menurun pendapatannya secara signifikan.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 195 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 195 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Tadris Bahasa Inggris Pada Institut Agama Islam Negeri Pontianak-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 54 Tahun 2020
Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat Dan Whistleblowing Pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak