| Deskripsi Fisik |
Dalam  menyelenggarakan  fungsi, UPG Pusat bertugas:
Â
a.   mengoordinasikan   perencanaan    dan    pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;
b.  melaksanakan  koordinasi  dan  konsultasi  dengan  KPK atas  nama  Menteri  dalam  pelaksanaan  pengendalian Gratifikasi;
c.   menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan Gratifikasi melalui aplikasi;  dan
d.  menyampaikan     laporan     pelaksanaan   pengendalian Gratifikasi kepada Menteri Agama per semester.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Hukum Ekonomi Syariah (mu'amalah) Pada Institut Agama Islam Negeri Bone-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 5492 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5492 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum Pada Madrasah Tahun 2020-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 74 Tahun 2020
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 54 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Sekolah Minggu Buddha