| Deskripsi Fisik |
Dalam  menyelenggarakan  fungsi, UPG Pusat bertugas:
Â
a.   mengoordinasikan   perencanaan    dan    pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;
b.  melaksanakan  koordinasi  dan  konsultasi  dengan  KPK atas  nama  Menteri  dalam  pelaksanaan  pengendalian Gratifikasi;
c.   menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan Gratifikasi melalui aplikasi;  dan
d.  menyampaikan     laporan     pelaksanaan   pengendalian Gratifikasi kepada Menteri Agama per semester.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 46 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Tata Cara Pembayaran Honorarium Penyuluh Agama Hindu Non Pegawai Negeri Sipil;-
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020
Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional-
Keputusan Menteri Agama Nomor 464 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal