| Deskripsi Fisik |
Satgas Khusus Pembangunan UIII bertugas:
I a. Penanggungjawab bertugas membuat kebijakan, mendukung dan mendorong agar pembangunan UIII dapat berjalan sesuai rencana;
b. Pengarah bertugas memberikan arahan-arahan dan dukungan kebijakan maupun teknis kepada Satgas Khusus agar pembangunan UIII dapat terlaksana sesuai rencana dan tepat waktu;
c. Ketua bertugas mempimpin organisasi, mengkoordinir dan mengendalikan semua tugas dan fungsi Satgas, serta melaporkan kegiatan kepada Penanggungjawab;
d. Sekretaris bertanggungjawab memberikan pelayanan teknis dan administratif, mendukung operasionalisasi semua Satgas, serta membantu Ketua dalam mendorong realisasi agenda dan program pembangunan UIII secara internal dan lintas sektoral;
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020
Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan-
Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister Tadris Matematika Pada Institut Agama Islam Negeri Tulungagung-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 161 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 161 Tahun 2020 Tentang Penetapan Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Periode 2020 - 2025