| Deskripsi Fisik |
Satgas Khusus Pembangunan UIII bertugas:
I a. Penanggungjawab bertugas membuat kebijakan, mendukung dan mendorong agar pembangunan UIII dapat berjalan sesuai rencana;
b. Pengarah bertugas memberikan arahan-arahan dan dukungan kebijakan maupun teknis kepada Satgas Khusus agar pembangunan UIII dapat terlaksana sesuai rencana dan tepat waktu;
c. Ketua bertugas mempimpin organisasi, mengkoordinir dan mengendalikan semua tugas dan fungsi Satgas, serta melaporkan kegiatan kepada Penanggungjawab;
d. Sekretaris bertanggungjawab memberikan pelayanan teknis dan administratif, mendukung operasionalisasi semua Satgas, serta membantu Ketua dalam mendorong realisasi agenda dan program pembangunan UIII secara internal dan lintas sektoral;
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 392 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 392 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Data Jemaah Haji Dan Umrah-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 140 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 140 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Phu Nomor 226 Tahun 2018 Tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus-
Keputusan Menteri Agama Nomor 237 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 237 Tahun 2020 Tentang Izin Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Ilmi Tanjungbalai