| Deskripsi Fisik |
Satgas Khusus Pembangunan UIII bertugas:
I a. Penanggungjawab bertugas membuat kebijakan, mendukung dan mendorong agar pembangunan UIII dapat berjalan sesuai rencana;
b. Pengarah bertugas memberikan arahan-arahan dan dukungan kebijakan maupun teknis kepada Satgas Khusus agar pembangunan UIII dapat terlaksana sesuai rencana dan tepat waktu;
c. Ketua bertugas mempimpin organisasi, mengkoordinir dan mengendalikan semua tugas dan fungsi Satgas, serta melaporkan kegiatan kepada Penanggungjawab;
d. Sekretaris bertanggungjawab memberikan pelayanan teknis dan administratif, mendukung operasionalisasi semua Satgas, serta membantu Ketua dalam mendorong realisasi agenda dan program pembangunan UIII secara internal dan lintas sektoral;
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2020 Tentang Izin Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Al-hidayah-
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2020 Tentang Izin Operasional Pt. Zahra Ibadah Umat Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah-
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024