| Deskripsi Fisik |
Kelompok Kerja Penguatan Program Moderasi Beragama mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perumusan dan menetapkan pelaksanaan penguatan program moderasi beragama;
b. memberikan arahan dalam penyusunan rencana aksi pelaksanaan penguatan program moderasi beragama;
c. merancang rencana aksi atau tindak lanjut pelaksanaan penguatan program moderasi beragama;
d. mengendalikan pelaksanaan rencana aksi atau tindak lanjut pelaksanaan penguatan program moderasi beragama;
e. melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan penguatan program moderasi beragama;
f. melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan penguatan program moderasi beragama; dan
g. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Agama.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 152 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 152 Tahun 2020 Tentang Penempatan Jemaah Haji Indonesia Di Makkah Dengan Sistem Zonasi Embarkasi Tahun 2020-
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020
Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 175 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 175 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Phu Nomor 143 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus