| Deskripsi Fisik |
Kelompok Kerja Penguatan Program Moderasi Beragama mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perumusan dan menetapkan pelaksanaan penguatan program moderasi beragama;
b. memberikan arahan dalam penyusunan rencana aksi pelaksanaan penguatan program moderasi beragama;
c. merancang rencana aksi atau tindak lanjut pelaksanaan penguatan program moderasi beragama;
d. mengendalikan pelaksanaan rencana aksi atau tindak lanjut pelaksanaan penguatan program moderasi beragama;
e. melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan penguatan program moderasi beragama;
f. melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan penguatan program moderasi beragama; dan
g. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Agama.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 72 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Pengawasan Pada Masa Darurat-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 86 Tahun 2020
Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Pada Kementerian Agama-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 40 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Grativikasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah