| Deskripsi Fisik |
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat  yang peduli pendidikan, dan  pakar pendidikan. Komite  Madrasah berkedudukan di Madrasah Komite Madrasah mempunyai tugas   mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.Â
Komite  Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pertimbangan  dalam:
penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
penyusunan  rencana kerja dan anggaran Madrasah;
penetapan kriteria kinerja Madrasah;
pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;
b. pemberian  dukungan  finansial,  pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan  pendidikan  di Madrasah;
c. pengembangan kerja sama Madrasah;Â
d. pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan pendidikan;  dan
e. penerimaan  dan tindak  lanjut  keluhan,  saran, kritik, clan  aspirasi dari  peserta  didik, orang  tua/wali,  dan masyarakat.
Komite Madrasah  dapat  menyampaikan  pertimbangan   kepada Kepala Madrasah  secara tertulis  atau melalui  forum rapat. Komite Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial, pemikiran,  dan/atau  tenaga  dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19)-
Keputusan Menteri Agama Nomor 254 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 254 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Bimbingan Dan Konseling Pendidikan Islam Pada Universitas Muhammadiyah Makassar-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 98 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 Di Masa pandemi