Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah
Nomor 16
Tahun 2020
Kategori Peraturan Menteri Agama
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber
Subjek KOMITE-MADRASAH
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 26-05-2020
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat  yang peduli pendidikan, dan  pakar pendidikan. Komite  Madrasah berkedudukan di Madrasah Komite Madrasah mempunyai tugas    mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.  Komite  Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pertimbangan  dalam: penyusunan kebijakan dan program Madrasah; penyusunan  rencana kerja dan anggaran Madrasah; penetapan kriteria kinerja Madrasah; pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah; b. pemberian   dukungan  finansial,   pemikiran,  dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan  pendidikan  di Madrasah; c. pengembangan kerja sama Madrasah;  d. pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan pendidikan;  dan e. penerimaan  dan tindak  lanjut  keluhan,  saran, kritik, clan  aspirasi dari  peserta  didik, orang  tua/wali,  dan masyarakat. Komite Madrasah   dapat   menyampaikan   pertimbangan    kepada Kepala Madrasah  secara tertulis  atau melalui  forum rapat. Komite Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial, pemikiran,  dan/atau  tenaga  dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang