| Deskripsi Fisik |
Besaran rerata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per Jemaah Haji Reguler yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan / atau Sumber Lain Yang Sah, serta besaran rerata Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Tahun 1441H/2020M sebesar Rp. 69.096.891,00.Â
Besaran rerata Bipih per Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp.35.158.325,00,
Besaran rerata Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau Sumber Lain Yang Sah per Jamaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp.33.938.556,00.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2020
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2020-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 474 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Penyuluh Agama Kristen Non Pegawai Negeri Sipil-
Putusan Pengadilan Nomor 187 Tahun 2020
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 187/g/2020/ptun-jkt Tahun 2020, Institut Agama Islam Negeri (iain) Bengkulu Melawan Menteri Agama Republik Indonesia