Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Keputusan Menteri Agama Nomor 253 Tahun 2020 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441h/2020m
Nomor 253
Tahun 2020
Kategori Keputusan Menteri Agama
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber
Subjek BIAYA-IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1441H/2020M
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 13-03-2020
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Besaran rerata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per Jemaah Haji Reguler yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan / atau Sumber Lain Yang Sah, serta besaran rerata Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Tahun 1441H/2020M sebesar Rp. 69.096.891,00.  Besaran rerata Bipih per Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp.35.158.325,00, Besaran rerata Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau Sumber Lain Yang Sah per Jamaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp.33.938.556,00.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang