| Deskripsi Fisik |
Besaran rerata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per Jemaah Haji Reguler yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan / atau Sumber Lain Yang Sah, serta besaran rerata Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Tahun 1441H/2020M sebesar Rp. 69.096.891,00.Â
Besaran rerata Bipih per Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp.35.158.325,00,
Besaran rerata Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau Sumber Lain Yang Sah per Jamaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp.33.938.556,00.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 69 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyedian Konsumsi Jemaah Haji Di Arab Saudi Tahun 1441h/2020m-
Keputusan Menteri Agama Nomor 230 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 230 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Ekonomi Syariah Pada Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 4861 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4861 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020