| Deskripsi Fisik |
Besaran rerata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per Jemaah Haji Reguler yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan / atau Sumber Lain Yang Sah, serta besaran rerata Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Tahun 1441H/2020M sebesar Rp. 69.096.891,00.Â
Besaran rerata Bipih per Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp.35.158.325,00,
Besaran rerata Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau Sumber Lain Yang Sah per Jamaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp.33.938.556,00.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 172 Tahun 2020
Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2o2o-
Putusan Pengadilan Nomor 126 Tahun 2020
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 126/g/2020/ptun.jkt Tahun 2020, Lembaga Advokasi Halal (indonesia Halal Watch) Melawan Menteri Agama Republik Indonesia-
Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Pada Institut Agama Islam Negeri Pekalongan