| Deskripsi Fisik |
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan yang melekat pada Jabatan Fungsional.
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Organiasi Profesi adalah wadah berkumpul dan berserikat bagi para Pejabat Fungsional.
Struktur Organisasi Profesi paling sedikit terdiri atas:
 ketua;
 sekretaris;
 bendahara; dan
 anggota.
Struktur Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan Dewan Penasehat, Dewan Pembina, atau Dewan Etik yang melibatkan pejabat fungsional, Instansi Pembina, dan/atau tokoh masyarakat.
Ketentuan mengenai struktur Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kepengurusan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.Â
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 10 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Reportase Kebimasislaman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam-
Keputusan Menteri Agama Nomor 561 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 561 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pemikiran Politik Islam Untuk Program Sarjana Pada Institut Kariman Wirayudha Sumenep Madura