| Deskripsi Fisik |
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan yang melekat pada Jabatan Fungsional.
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Organiasi Profesi adalah wadah berkumpul dan berserikat bagi para Pejabat Fungsional.
Struktur Organisasi Profesi paling sedikit terdiri atas:
 ketua;
 sekretaris;
 bendahara; dan
 anggota.
Struktur Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan Dewan Penasehat, Dewan Pembina, atau Dewan Etik yang melibatkan pejabat fungsional, Instansi Pembina, dan/atau tokoh masyarakat.
Ketentuan mengenai struktur Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kepengurusan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.Â
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren-
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2020
Institut Agama Islam Negeri Takengon-
Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 Tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional Dan Lembaga Amil Zakat