Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Nomor 7
Tahun 2020
Kategori Peraturan Menteri Agama
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber
Subjek ORGANISASI PROFESI- JABATAN FUNGSIONAL
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 26-02-2020
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan yang melekat pada Jabatan Fungsional. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Organiasi Profesi adalah wadah berkumpul dan berserikat bagi para Pejabat Fungsional. Struktur Organisasi Profesi paling sedikit terdiri atas:  ketua;  sekretaris;  bendahara; dan  anggota. Struktur Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan Dewan Penasehat, Dewan Pembina, atau Dewan Etik yang melibatkan pejabat fungsional, Instansi Pembina, dan/atau tokoh masyarakat. Ketentuan mengenai struktur Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kepengurusan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi. 
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang