| Deskripsi Fisik |
Pendidikan Agama yang selanjutnya disingkat PA adalah pendidikan untuk membentuk mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia berdasarkan nilai-nilai ajaran agama, cinta tanah air, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi selain perguruan tinggi keagamaan. Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat SPPA adalah kriteria minimal capaian penyelenggaraan PA
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 114 Tahun 2020
Pemberian Mandat Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Agama Dan Keagamaan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 178 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Hindu Melalui Penyesuaianl Inpassing-
Keputusan Menteri Agama Nomor 228 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 228 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Akuntansi Syariah Pada Institut Agama Islam Negeri Kediri