| Deskripsi Fisik |
Pendidikan Agama yang selanjutnya disingkat PA adalah pendidikan untuk membentuk mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia berdasarkan nilai-nilai ajaran agama, cinta tanah air, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi selain perguruan tinggi keagamaan. Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat SPPA adalah kriteria minimal capaian penyelenggaraan PA
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 388 Tahun 2020
Satuan Tugas Khusus Pembangunan Universitas Islam International Indonesia-
Nota Kesepahaman Atau MOU / Kesepakatan Bersama / Perjanjian Kerjasama Atau Nama Lain Nomor 318 Tahun 2020
Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Agama Dengan P.t Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat Unit Usaha Syariah Tentang Penatalaksanaan Pengelolaan Data Dan Informasi Pendaftaran, Pembatalan, Dan Pelunasan Jemaah Haji Reguler-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 74 Tahun 2020
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 54 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Sekolah Minggu Buddha