Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Nomor 3
Tahun 2020
Kategori Peraturan Menteri Agama
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber
Subjek KERUGIAN NEGARA-PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 27-02-2020
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.  Informasi mengenai Kerugian Negara dapat diketahui dari: a.     pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung; b.     laporan hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat Jenderal Kementerian; c.     laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; d.     laporan tertulis dari Pihak Yang Merugikan; e.     informasi tertulis dari masyarakat; f.      perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berada dalam Pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia; dan/atau g.     pelapor secara tertulis.  
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang