| Deskripsi Fisik |
Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.Â
Informasi mengenai Kerugian Negara dapat diketahui dari:
a.   pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung;
b.    laporan hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat Jenderal Kementerian;
c.    laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
d.    laporan tertulis dari Pihak Yang Merugikan;
e.    informasi tertulis dari masyarakat;
f.     perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berada dalam Pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia; dan/atau
g.    pelapor secara tertulis.
Â
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Kupang-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 247 Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020-
Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2020
Pedoman Tata Hubungan Kerja Dan Koordinasi Jabatan Pimpinan Tinggi Dengan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama