| Deskripsi Fisik |
Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.Â
Informasi mengenai Kerugian Negara dapat diketahui dari:
a.   pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung;
b.    laporan hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat Jenderal Kementerian;
c.    laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
d.    laporan tertulis dari Pihak Yang Merugikan;
e.    informasi tertulis dari masyarakat;
f.     perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berada dalam Pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia; dan/atau
g.    pelapor secara tertulis.
Â
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 594 Tahun 2020
Jurnal Internasional Bereputasi Terbaik Pada Kementerian Agama Tahun 2020-
Keputusan Menteri Agama Nomor 200 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 200 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Pendidikan Bahasa Arab Pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau-
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2020
Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Toraja