| Deskripsi Fisik |
Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1441 H/2020 M sejumlah 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) orang yang terdiri atas:
a.   kuota haji  reguler sebanyak 203.320  (dua ratus tiga ribu tiga ratus  dua puluh)  orang;  dan
b.   kuota haji  khusus sebanyak 17 .680  (tujuh  belas ribu
enam ratus delapan puluh) Â orang.Â
Apabila  pada  akhir  masa  pelunasan  Biaya Penyelenggaraan  Ibadah  Haji  Khusus,  masih  terdapat sisa kuota Jemaah Haji  khusus  dan kuota petugas haji khusus,  digunakan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. Penggunaan  sisa  kuota  provinsi   diberikan   kepada provinsi  lain  dengan  mengutamakan  provinsi  dalam  1 (satu)  embarkasi  yang  memiliki Jemaah Haji  cadangan terbanyak dan telah melunasi Bipih.
Keputusan  ini  mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi-
Keputusan Menteri Agama Nomor 388 Tahun 2020
Satuan Tugas Khusus Pembangunan Universitas Islam International Indonesia-
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3i Tahun 2oi3 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2oii Tentang Keimigrasian