| Deskripsi Fisik |
Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut PNS Kementerian Agama adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untukmenduduki jabatan pemerintahan. Uji kompetensi diselenggarakan untuk memperoleh profil Kompetensi PNS.  Penyelenggaraan Uji Kompetensi ditujukan bagi PNS Kementerian Agama yang menduduki:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi; dan
c. Jabatan Fungsional.
Hasil Uji Kompetensi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 193 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 193 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Ekonomi Syariah Pada Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo-
Keputusan Pejabat Eselon I Nomor 54 Tahun 2020
Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat Dan Whistleblowing Pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama-
Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama