Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Nomor 1
Tahun 2020
Kategori Peraturan Menteri Agama
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber
Subjek UJI KOMPETENSI - PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 10-01-2020
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut PNS Kementerian Agama adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untukmenduduki jabatan pemerintahan. Uji kompetensi diselenggarakan untuk memperoleh profil Kompetensi PNS.   Penyelenggaraan Uji Kompetensi ditujukan bagi PNS Kementerian Agama yang menduduki: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan Administrasi; dan c. Jabatan Fungsional. Hasil Uji Kompetensi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang