| Deskripsi Fisik |
Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut PNS Kementerian Agama adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untukmenduduki jabatan pemerintahan. Uji kompetensi diselenggarakan untuk memperoleh profil Kompetensi PNS.  Penyelenggaraan Uji Kompetensi ditujukan bagi PNS Kementerian Agama yang menduduki:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi; dan
c. Jabatan Fungsional.
Hasil Uji Kompetensi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
|
Produk Hukum Tahun 2020 Lainnya
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 233 Tahun 2020
Tim Rekrutmen Dewan Hakim Pada Musabaqah Tilawatil Qur'an Ke Xxvii Tahun 2020 Di Provinsi Sumatera Barat-
Keputusan Menteri Agama Nomor 253 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 253 Tahun 2020 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441h 2020m-
Keputusan Menteri Agama Nomor 195 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 195 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Tadris Bahasa Inggris Pada Institut Agama Islam Negeri Pontianak